Salah satu perubahan paling signifikan dalam AD/ART 2023 adalah penguatan peran Dewan Kehormatan dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pengurus kwartir. Sederhananya: kini tak mudah lagi memecat pengurus Pramuka di tengah masa bakti.
Apa Itu PAW?
Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah penggantian pengurus kwartir sebelum masa baktinya berakhir. Menurut ART Pasal 50 ayat 1, PAW dapat dilakukan karena:
a. Berhalangan tetap (misalnya sakit berkepanjangan atau meninggal dunia); b. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri; c. Dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; d. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka; dan e. Melanggar disiplin organisasi.
Perubahan Kuncinya: Huruf D dan E
Pada AD/ART sebelumnya (2018), pemberhentian karena pelanggaran bisa diputuskan relatif mudah melalui rapat pimpinan. Dalam ART 2023, huruf d dan e ditambah frasa penegasan: pelanggaran harus “diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan”.
Artinya, alur PAW karena pelanggaran kini menjadi:
- Dugaan pelanggaran dilaporkan/ditemukan.
- Sidang Dewan Kehormatan digelar — memeriksa fakta, mendengar pembelaan yang bersangkutan, menilai secara adil dan objektif.
- Berita acara hasil sidang menjadi dasar keputusan.
- Rapat pimpinan kwartir menindaklanjuti hasil sidang.
- Surat Keputusan Ketua Kwartir diterbitkan untuk melaksanakan PAW.
Tanpa sidang Dewan Kehormatan, PAW karena pelanggaran cacat prosedur.
Mengapa Perubahan Ini Penting?
Melindungi Hak Pengurus
Pengurus kwartir adalah relawan yang dipilih karena dianggap dapat dipercaya dan diandalkan. Mereka berhak atas proses yang adil — tidak bisa diberhentikan hanya karena berbeda pendapat atau berbeda cara dengan ketua.
Sebagaimana semangat Dasa Darma keempat — patuh dan suka bermusyawarah — perbedaan hendaknya dimusyawarahkan, bukan diselesaikan dengan pemecatan.
Mencegah Penyalahgunaan Wewenang
Tanpa mekanisme ini, ketua kwartir yang otoriter bisa menyingkirkan pengurus yang kritis. Dewan Kehormatan berfungsi sebagai check and balance — memastikan pemberhentian benar-benar karena pelanggaran, bukan karena konflik personal.
Menegakkan Due Process
Prinsipnya universal: tidak ada hukuman tanpa proses yang adil. Dewan Kehormatan memastikan yang bersangkutan didengar pembelaannya sebelum diputus bersalah.
Apa Itu Dewan Kehormatan?
Dewan Kehormatan adalah lembaga yang bertugas menjaga kehormatan dan menegakkan Kode Kehormatan di lingkungan Gerakan Pramuka. Fungsinya:
- Memeriksa dugaan pelanggaran Kode Kehormatan oleh anggota/pengurus.
- Memberikan pertimbangan dan rekomendasi sanksi.
- Menjadi tempat pembelaan bagi yang dituduh melanggar.
Anggotanya diharapkan bersikap adil, objektif, dan bijaksana — tidak memihak, tidak terpengaruh tekanan.
Yang Tidak Berubah: PAW Non-Ketua
Perlu dicatat: untuk pergantian pengurus kwartir selain ketua karena alasan non-pelanggaran (misalnya mengundurkan diri), mekanismenya tetap sama seperti sebelumnya — melalui rapat pimpinan kwartir dan disahkan dengan SK ketua kwartir. Tidak ada perubahan di sini.
Pelajaran untuk Organisasi
Perubahan Pasal 50 ini memberi pelajaran berharga bagi semua tingkatan — dari kwartir nasional hingga gugus depan:
- Dokumentasikan selalu: setiap keputusan penting harus ada berita acaranya.
- Pisahkan peran: yang menuduh, yang memeriksa, dan yang memutuskan sebaiknya tidak orang yang sama.
- Utamakan musyawarah: PAW adalah jalan terakhir, bukan jalan pintas menyelesaikan konflik.
- Hormati proses: bahkan jika “sudah jelas salah”, proses tetap harus dijalani.
Penutup
Aturan baru ini mungkin terasa “merepotkan” bagi yang terbiasa memutuskan cepat. Tetapi justru di situlah nilainya: organisasi yang besar dan bermartabat membutuhkan mekanisme yang melindungi anggotanya — termasuk dari pemimpinnya sendiri.
Tak mudah memecat pengurus kini bukan kelemahan, melainkan kedewasaan organisasi.
Setelah membaca, lanjut praktik.
Gunakan organisasi sebagai bahan awal, lalu lanjutkan ke challenge/materi terstruktur di MateriPramuka dan simpan pencapaianmu di Pramuka.net.
Produk yang nyambung dengan tulisan ini.
Pilihan produk ini dipilih karena masih satu konteks dengan organisasi dan bisa membantu pembaca memakai materi artikel secara lebih praktis.

Panduan refleksi pertengahan tahun 2026 untuk mengevaluasi program kerja gudep, pencapaian kecakapan peserta didik, dan restrukturisasi administrasi satuan agar semester berikutnya berjalan optimal.
Cocok untuk: Pembina Gudep, Pembina Satuan, Pemimpin Regu, Pemimpin Sangga, dan pengurus kwartir yang ingin menyegarkan tata kelola program.

Buku karya Anis Ilahi Wahdati dan Harto Juwono tentang pemikiran, karya, dan keteladanan Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai negarawan, pemimpin kebudayaan, pejuang kemerdekaan, dan Bapak Pramuka Indonesia.
Cocok untuk: Anggota Gerakan Pramuka, pembina, pelatih, pengurus kwartir, pendidik, mahasiswa, peneliti, dan pemerhati sejarah.

E-book berisi 30 pesan inspiratif Baden-Powell yang dikembangkan menjadi bahan refleksi dan panduan implementasi untuk Pramuka Indonesia saat ini.
Cocok untuk: Pembina Pramuka, peserta didik, Dewan Ambalan, Dewan Racana, Gudep, Kwartir, pelatih, dan pegiat pendidikan karakter.
