Satuan Karya Pramuka Bahari (Saka Bahari): Wadah Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Bidang Kebaharian

Yuk Bagikan Artikel kami!

Satuan Karya Pramuka Bahari, yang disingkat Saka Bahari, merupakan wadah pembinaan bagi anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Tujuan dari Saka Bahari adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kebaharian, yang berguna bagi pengembangan diri pribadi, keluarga, lingkungan, serta berperan sebagai bekal dalam mengembangkan lapangan kerja.

Pembentukan Satuan Karya Pramuka Bahari:

Satuan Karya Pramuka Bahari dapat dibentuk di kwartir ranting, berdasarkan kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah. Pembentukan Saka Bahari berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian, dan pembinaan kwartir ranting, dengan pengesahan dilakukan oleh kwartir cabang. Jika kwartir ranting belum mampu membentuk Saka Bahari, pembentukan dapat dilaksanakan oleh kwartir cabang dengan wewenang, pengelolaan, pengendalian, dan pembinaannya oleh kwartir cabang.

Satuan Karya Pramuka Bahari

Anggota Saka Bahari:

a. Anggota Saka Bahari terdiri dari Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana, dan Pramuka Pandega dari gugus depan yang memiliki minat dan bakat di bidang kebaharian.
b. Calon Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota Saka Bahari dengan izin pembina gugus depan, dan harus memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Bahari.
c. Pemuda berusia antara 16 sampai 25 tahun dapat menjadi anggota Saka Bahari, dengan ketentuan bahwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menjadi anggota Saka Bahari, wajib menjadi anggota suatu gugus depan Gerakan Pramuka dan selanjutnya menempuh Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.

Syarat Anggota Saka Bahari:

a. Mendapat izin dari orang tua atau wali dan pembina gugus depannya.
b. Berusia antara 16 sampai dengan 25 tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bahari secara sukarela dan tertulis.
e. Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari.
f. Bersedia secara sukarela mendarmabaktikan diri kepada masyarakat dan sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku bagi anggota Saka Bahari.
g. Bagi calon anggota Saka Bahari yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus bersedia menjadi anggota gugus depan Gerakan Pramuka setempat.
h. Tidak menjadi anggota Saka lain.

Tujuan Saka Bahari:

Satuan Karya Pramuka Bahari bertujuan membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar:
a. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan, dan kecakapan di bidang kebaharian, yang dapat membantu mereka mencapai kemandirian penghidupan di masa mendatang.
b. Menumbuhkan rasa cinta terhadap bahari, khususnya, dan tanah air Indonesia pada umumnya.
c. Mengembangkan sikap dan cara berpikir yang matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama yang menyangkut kebaharian.
d. Mampu menyelenggarakan kegiatan di bidang kebaharian secara positif, berdaya guna, dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.

Struktur dan Jenis Krida Saka Bahari:

Saka Bahari beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang. Anggota Saka Bahari terdiri dari sedikitnya 2 (dua) krida, di mana masing-masing krida beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang. Pengembangan jumlah krida dan anggota disesuaikan dengan kebutuhan. Saka Bahari terdiri dari 4 krida, yaitu:

  1. Krida Sumber Daya Bahari.
  2. Krida Jasa Bahari.
  3. Krida Wisata Bahari.
  4. Krida Reksa Bahari.

Jika jumlah peminat pada satu jenis krida lebih dari 10 (sepuluh) orang, nama krida tersebut dapat diberi tambahan nomor urut di belakangnya, misalnya: Krida Jasa Bahari 1, Krida Jasa Bahari 2, dan seterusnya.

Pembinaan Anggota Saka Bahari:

Anggota Satuan Karya Pramuka Bahari putra dan putri dibina secara terpisah. Anggota putra dibina oleh Pamong Saka Bahari dengan bantuan Instruktur dan/atau Instruktur Muda Saka Bahari putra. Sementara itu, anggota putri dibina oleh Pamong Satuan Karya Pramuka Bahari dengan bantuan Instruktur dan/atau Instruktur Muda Saka Bahari putri. Saka Bahari juga membentuk Dewan Saka Bahari yang terdiri dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida, dan beberapa anggota Saka Bahari.

Pemberian Nama Saka Bahari:

Saka Bahari dapat diberi nama sesuai dengan nama pahlawan yang memiliki kaitan dengan kebaharian, misalnya Yos Sudarso, Nala, Hasanuddin, Dewaruci, Malahayati, dan sebagainya.

Dengan adanya Satuan Karya Pramuka Bahari, diharapkan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat mengembangkan diri dan kecakapannya di bidang kebaharian serta menyumbangkan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bahari adalah:

  1. Kemampuan dan kesiapan untuk memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman, dan kecakapan dalam ikut berperan serta aktif dalam Pembangunan Nasional, khususnya di bidang kebaharian.
  2. Rasa tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup, terutama yang menyangkut kebaharian.

Download peraturan yang mengatur Satuan Karya Pramuka Bahari – SK Kwarnas nomor 158 Tahun 2011 tentang Jukran Saka Bahari download disini.

Advertisements

Yuk gabung Whatsapp Channel kami!
Follow kami di Telegram! & Instagram

Yuk Bagikan Artikel kami!
Pramuka Update
Pramuka Update

Media Pramuka Independent yang memiliki misi menjadi media pramuka rujukan dalam berlatih pramuka. Visi Pramuka Update adalah membangun konten siapapun dan dimanapun bisa mengakses materi pramuka terbaru dan terupdate.

Kontak kolaborasi & media partner WA 0877-2264-2882

Articles: 225

Tinggalkan Balasan