Atribut Gerakan Pramuka Menurut UU No. 12 Tahun 2010: Lambang, Bendera, Panji, Himne, dan Seragam (Pasal 35)
Pasal 35 UU No. 12 Tahun 2010 menetapkan lima atribut Gerakan Pramuka — lambang, bendera, panji, himne, dan pakaian seragam — serta kewajiban mendaftarkan hak ciptanya.
Seri: UU Gerakan Pramuka
Setiap organisasi besar punya penanda identitas. Bagi Gerakan Pramuka, penanda itu diatur langsung oleh undang-undang — Pasal 35 UU No. 12 Tahun 2010, bagian keenam sekaligus penutup Bab IV tentang kelembagaan.
Ini adalah seri kesepuluh dari rangkaian “UU Gerakan Pramuka”.
Pasal 35: Lima Atribut
Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang; b. bendera; c. panji; d. himne; dan e. pakaian seragam.
Lima atribut, masing-masing dengan fungsinya:
a. Lambang
Lambang Gerakan Pramuka yang paling dikenal adalah tunas kelapa — simbol yang mengakar pada filosofi: tunas kelapa dapat tumbuh di mana saja, kuat, dan bermanfaat di setiap bagiannya. Lambang inilah yang dipakai pada tanda pengenal dan dokumen resmi gerakan.
b. Bendera
Bendera Gerakan Pramuka dikibarkan dalam upacara dan kegiatan resmi sebagai penanda kehadiran organisasi. Pengibaran dan penghormatannya mengikuti tata upacara yang diatur dalam AD/ART dan petunjuk penyelenggaraan.
c. Panji
Panji adalah bendera kebesaran satuan — misalnya panji gugus depan — yang diarak dalam upacara tertentu sebagai simbol kehormatan dan persatuan satuan.
d. Himne
Himne Gerakan Pramuka dinyanyikan dalam upacara resmi sebagai lagu kebesaran yang menumbuhkan rasa bangga dan persatuan anggota.
e. Pakaian seragam
Pakaian seragam pramuka adalah identitas yang paling kasatmata: cokelat muda dan cokelat tua yang dikenakan anggota di seluruh Indonesia. Keseragaman ini bukan soal penampilan semata — ia menandai kesetaraan: dalam seragam yang sama, tidak ada pembeda latar belakang.
Hak Cipta Atribut Didaftarkan
Ayat 2 menambahkan satu ketentuan yang sering luput diperhatikan:
Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
Pendaftaran hak cipta memberi perlindungan hukum atas kelima atribut tersebut. Konsekuensinya: penggunaan lambang, bendera, panji, himne, dan seragam untuk kepentingan komersial atau oleh pihak yang tidak berhak dapat ditindak secara hukum. Atribut bukan sekadar simbol — ia adalah kekayaan intelektual organisasi yang dilindungi negara.
Kaitan dengan Hak Peserta Didik
Atribut juga muncul dalam hak peserta didik: Pasal 38 huruf b menetapkan setiap peserta didik berhak menggunakan atribut pramuka. Hak ini menegaskan bahwa atribut bukan monopoli pengurus — setiap peserta didik yang sah berhak memakainya sesuai ketentuan.
Penutup
Lima atribut dan satu kewajiban pendaftaran hak cipta menutup Bab IV tentang kelembagaan. Pada seri penutup rangkaian ini, kita membahas sisi keuangan yang belum tuntas: transparansi, larangan bantuan asing, dan sanksi pembekuan hingga pembubaran (Pasal 44–46).
Setelah membaca, lanjut praktik.
Gunakan dasar kepramukaan sebagai bahan awal, lalu lanjutkan ke challenge/materi terstruktur di MateriPramuka dan simpan pencapaianmu di Pramuka.net.
UU Gerakan Pramuka
Bagian 1
Ketentuan Umum UU Gerakan Pramuka: 14 Istilah Kunci Pasal 1 yang Wajib DiketahuiBagian 2
Asas, Fungsi, dan Tujuan Gerakan Pramuka Menurut UU No. 12 Tahun 2010 (Pasal 2–4)Bagian 3
Kode Kehormatan dan Metode Belajar Kepramukaan Menurut UU No. 12 Tahun 2010 (Pasal 6–7)
Lihat 8 judul lainnya
Bagian 4
Nilai, Kecakapan, dan Sistem Among dalam UU Gerakan Pramuka (Pasal 5, 8–10)Bagian 5
Jalur, Jenjang, Kurikulum, Evaluasi, dan Sertifikasi Kepramukaan Menurut UU No. 12 Tahun 2010Bagian 6
Tugas Pemerintah, Hak dan Kewajiban, Keuangan, hingga Penutup UU Gerakan Pramuka (Pasal 36–49)Bagian 7
Gugus Depan Menurut UU Gerakan Pramuka: Dua Basis dan Cara Pembentukannya (Pasal 21–22, 24)Bagian 8
Kwartir Ranting hingga Nasional Menurut UU Gerakan Pramuka: Tingkatan, Tugas, dan Musyawarah (Pasal 23, 25–31)Bagian 9
Organisasi Pendukung dan Majelis Pembimbing Menurut UU Gerakan Pramuka (Pasal 32–34)Bagian 10
Atribut Gerakan Pramuka Menurut UU No. 12 Tahun 2010: Lambang, Bendera, Panji, Himne, dan Seragam (Pasal 35)Bagian 11
Keuangan Gerakan Pramuka Lanjutan: Transparansi, Larangan Bantuan Asing, dan Sanksi (Pasal 44–46 UU No. 12 Tahun 2010)

