Lewati ke konten utama
PramukaUpdateMedia Edukasi & Informasi Pramuka

Kerja Sama Pramuka dan Basarnas: Ruang Belajar Pencarian dan Pertolongan

Kwarnas dan Basarnas menandatangani nota kesepahaman tentang pencarian dan pertolongan. Berikut ruang lingkup kerja sama dan maknanya bagi pembinaan Pramuka.

Kerja Sama Pramuka dan Basarnas: Ruang Belajar Pencarian dan Pertolongan
Daftar isi13 bagian
  1. Apa yang disepakati Kwarnas dan Basarnas?
  2. Mengapa Pramuka dapat terlibat?
  3. Saka SAR sebagai ruang pembinaan
  4. Contoh penerapan di gugus depan
  5. Mekanisme kerja sama masih membutuhkan aturan lanjutan
  6. Pelajaran utama bagi anggota dan pembina
  7. FAQ
  8. Apa bentuk kerja sama Pramuka dan Basarnas?
  9. Apakah semua anggota Pramuka dapat menjadi petugas SAR?
  10. Apa manfaat kerja sama ini bagi gugus depan?
  11. Apakah Saka SAR sudah tersedia di semua daerah?
  12. Berapa lama nota kesepahaman berlaku?
  13. Sources
/ cari  ยท  b simpan

Kerja Sama Pramuka dan Basarnas: Ruang Belajar Pencarian dan Pertolongan

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menandatangani nota kesepahaman tentang penyelenggaraan pencarian dan pertolongan di Jakarta pada 13 Januari 2025. Penandatanganan itu dihadiri Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Kusworo dan Ketua Kwarnas Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Budi Waseso. [1]

Kerja sama tersebut penting dibaca sebagai kemitraan kelembagaan sekaligus peluang pembelajaran. Pramuka memiliki jaringan anggota dan pengalaman kegiatan lapangan, sedangkan Basarnas memiliki mandat serta kompetensi dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan. Keduanya tidak berada pada posisi yang sama dan tidak saling menggantikan. Pembagian peran, pelatihan, prosedur, dan pendampingan tetap menjadi dasar ketika kegiatan dijalankan.

Apa yang disepakati Kwarnas dan Basarnas?

Menurut siaran pers Kwarnas, nota kesepahaman itu bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memperkuat koordinasi antara Gerakan Pramuka dan Basarnas. Ruang lingkup yang disebut meliputi beberapa hal berikut:

  • pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
  • siaga pencarian dan pertolongan;
  • latihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
  • pembentukan dan pembinaan Satuan Karya Pramuka (Saka) SAR; serta
  • sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat. [1]

Daftar tersebut menunjukkan bahwa kerja sama tidak hanya berbicara tentang respons ketika bencana terjadi. Ada unsur kesiapsiagaan, penguatan kemampuan, pembinaan organisasi, dan edukasi publik. Dalam praktiknya, setiap kegiatan tentu membutuhkan aturan teknis tersendiri agar sesuai dengan kewenangan dan standar keselamatan pihak yang terlibat.

Nota kesepahaman ini disebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan. [1] Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 menjadi salah satu rujukan hukum yang dapat dibaca pembaca untuk memahami kerangka pencarian dan pertolongan di Indonesia. [2] Dasar hukum itu memberi konteks bahwa kegiatan pencarian dan pertolongan bukan sekadar aktivitas keterampilan luar ruang biasa.

Mengapa Pramuka dapat terlibat?

Kegiatan Pramuka mendidik anggota melalui pengalaman. Peserta belajar bekerja dalam regu, membaca situasi, mengikuti arahan, berkomunikasi, dan bertanggung jawab terhadap tugas. Kebiasaan tersebut dapat menjadi bekal untuk mengenali risiko dan membantu lingkungan secara tertib.

Namun, bekal pendidikan itu tidak otomatis membuat setiap anggota menjadi petugas SAR. Anggota Pramuka tidak boleh menyimpulkan bahwa mereka dapat melakukan operasi penyelamatan sendiri hanya karena pernah mengikuti latihan tali-temali, navigasi, pertolongan pertama, atau perkemahan. Operasi nyata memiliki tingkat risiko, peralatan, komando, dan kompetensi yang harus dipenuhi.

Di sinilah arti penting kemitraan dengan lembaga yang berwenang. Pramuka dapat belajar dari instruktur yang tepat, memahami batas kemampuan, dan berlatih dalam skenario yang dikendalikan. Basarnas pun dapat memperkenalkan prinsip kesiapsiagaan kepada kelompok muda melalui jalur pendidikan yang sesuai usia.

Bagi pembina, pesan ini perlu disampaikan sejak awal: membantu dalam keadaan darurat berarti menjaga keselamatan diri, menghubungi layanan resmi, memberi informasi yang akurat, dan mengikuti instruksi petugas. Keberanian tidak diukur dari nekat masuk ke area berbahaya.

Saka SAR sebagai ruang pembinaan

Salah satu ruang lingkup kerja sama adalah pembentukan dan pembinaan Saka SAR. Satuan Karya Pramuka merupakan wadah kegiatan bagi anggota sesuai minat dan bidang keterampilan tertentu. Dalam konteks SAR, pembinaan dapat diarahkan pada pengenalan kesiapsiagaan, komunikasi keadaan darurat, pertolongan awal sesuai pelatihan, pemetaan risiko, serta kepedulian terhadap keselamatan masyarakat.

Rincian program, syarat peserta, materi, dan mekanisme pembinaannya perlu merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku. Karena itu, informasi tentang Saka SAR sebaiknya tidak disamakan dengan klaim bahwa semua anggota Pramuka dapat menjadi rescuer. Pembaca perlu membedakan antara pendidikan dasar mengenai keselamatan dan tugas profesional dalam operasi pencarian serta pertolongan.

Saka SAR juga dapat menjadi tempat untuk membangun budaya belajar yang disiplin. Peserta tidak hanya berlatih menggunakan alat, tetapi juga belajar memeriksa perlengkapan, mencatat kondisi, bekerja dengan komunikasi yang jelas, dan mengevaluasi latihan. Keterampilan seperti ini bermanfaat bahkan ketika peserta tidak pernah terlibat dalam operasi darurat. Untuk dasar yang lebih umum, pembina dapat mengaitkannya dengan materi P3K Pramuka dan pembahasan jenis-jenis Saka Pramuka.

Contoh penerapan di gugus depan

Gugus depan tidak perlu meniru operasi Basarnas untuk mengambil pelajaran dari kerja sama ini. Pembina dapat merancang latihan sederhana dan aman, misalnya:

  1. Pemetaan risiko lingkungan. Regu mengamati lokasi latihan, mencatat titik licin, area panas, lalu lintas kendaraan, sumber air, dan jalur keluar. Hasilnya dibahas bersama pembina.
  2. Simulasi komunikasi darurat. Peserta berlatih menyampaikan lokasi, jenis kejadian, jumlah orang yang membutuhkan bantuan, dan kondisi terakhir secara singkat. Simulasi tidak menggunakan nomor layanan untuk bermain-main dan tidak mengganggu petugas.
  3. Pemeriksaan perlengkapan. Regu memeriksa kotak P3K, alat komunikasi, air minum, peluit, dan daftar kontak sebelum kegiatan. Kekurangan dicatat untuk ditindaklanjuti.
  4. Latihan evakuasi yang terkendali. Pembina menentukan skenario ringan, batas area, peran pengawas, dan tanda berhenti. Tidak ada peserta yang diangkat atau dipindahkan jika prosedurnya belum dikuasai.
  5. Refleksi setelah latihan. Peserta membahas arahan yang sudah jelas, risiko yang terlewat, dan perubahan yang diperlukan sebelum kegiatan berikutnya.

Setiap latihan harus disesuaikan dengan usia peserta, kondisi tempat, cuaca, serta kemampuan pembina. Bila kegiatan menyentuh teknik pertolongan atau pencarian yang lebih kompleks, libatkan instruktur dan lembaga yang kompeten. Jangan menggunakan artikel ini sebagai pengganti pelatihan resmi.

Mekanisme kerja sama masih membutuhkan aturan lanjutan

Kwarnas menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja sama akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama. Pengaturan itu mencakup pembentukan tim kerja, pelatihan, dan evaluasi rutin. Nota kesepahaman disebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. [1]

Artinya, nota kesepahaman merupakan payung awal. Pembaca tidak seharusnya langsung menganggap semua program sudah berjalan di setiap daerah atau setiap gugus depan. Bentuk kegiatan, jadwal, peserta, pelaksana, dan jalur koordinasi perlu menunggu informasi resmi dari pihak terkait.

Sikap hati-hati ini penting agar berita kerja sama tidak berubah menjadi janji yang tidak pernah diumumkan. Untuk kegiatan lokal, pembina dan pengurus kwartir sebaiknya memeriksa pengumuman resmi, memastikan narahubung, serta meminta penjelasan mengenai standar keselamatan sebelum mendaftarkan peserta.

Pelajaran utama bagi anggota dan pembina

Kerja sama Pramuka dan Basarnas memperlihatkan bahwa pendidikan kesiapsiagaan perlu dibangun melalui koordinasi. Anggota belajar peka terhadap risiko, tetapi juga belajar kapan harus meminta bantuan. Pembina mengembangkan kegiatan yang menantang tanpa melepas pengawasan. Kwartir membangun hubungan dengan lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Pelajaran paling praktisnya sederhana: kenali bahaya, siapkan komunikasi, gunakan perlengkapan sesuai fungsi, jangan bertindak melampaui kemampuan, dan ikuti arahan petugas. Nilai Pramuka tumbuh bukan dari aksi dramatis, melainkan dari kebiasaan membantu secara bertanggung jawab.

FAQ

Apa bentuk kerja sama Pramuka dan Basarnas?

Ruang lingkup yang diumumkan Kwarnas meliputi operasi pencarian dan pertolongan, siaga SAR, latihan peningkatan kapasitas, pembentukan dan pembinaan Saka SAR, serta sosialisasi kepada masyarakat. [1]

Apakah semua anggota Pramuka dapat menjadi petugas SAR?

Tidak. Keanggotaan Pramuka atau pengalaman latihan dasar tidak otomatis menjadikan seseorang petugas SAR. Kegiatan operasi membutuhkan kompetensi, pelatihan, peralatan, komando, dan kewenangan yang sesuai.

Apa manfaat kerja sama ini bagi gugus depan?

Gugus depan dapat mengambil pelajaran tentang kesiapsiagaan, pemetaan risiko, komunikasi darurat, pemeriksaan perlengkapan, dan pentingnya latihan yang diawasi. Penerapannya harus disesuaikan dengan usia serta ketentuan keselamatan.

Apakah Saka SAR sudah tersedia di semua daerah?

Artikel resmi Kwarnas menyebut pembentukan dan pembinaan Saka SAR sebagai salah satu ruang lingkup kerja sama. Ketersediaan program di setiap daerah perlu dikonfirmasi melalui pengumuman resmi kwartir atau lembaga terkait.

Berapa lama nota kesepahaman berlaku?

Siaran pers Kwarnas menyebut nota kesepahaman berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. [1]

Ilustrasi cover dibuat untuk kebutuhan editorial dan bukan dokumentasi penandatanganan nota kesepahaman atau operasi Basarnas.

Sources

[1] https://pramuka.or.id/gerakan-pramuka-dan-basarnas-resmi-jalin-kerja-sama-penyelenggaraan-pencarian-dan-pertolongan [2] https://peraturan.bpk.go.id/Details/38633/uu-no-29-tahun-2014

Ekosistem Pramuka Digital

Setelah membaca, lanjut praktik.

Gunakan organisasi sebagai bahan awal, lalu lanjutkan ke challenge/materi terstruktur di MateriPramuka dan simpan pencapaianmu di Pramuka.net.

Bagikan
Pertanyaan umum

Ringkasan tanya jawab

Kwarnas dan Basarnas menjalin kerja sama pencarian dan pertolongan, termasuk latihan, siaga SAR, Saka SAR, serta edukasi masyarakat.

Artikel ini berguna untuk pembina Pramuka, peserta didik, pengurus gugus depan, dan pembaca yang membutuhkan rujukan praktis tentang organisasi.

Gunakan daftar isi untuk memilih bagian yang paling relevan, lalu jadikan poin-poin utamanya sebagai bahan diskusi, catatan pembinaan, atau rujukan saat menyiapkan kegiatan.

Saluran WhatsApp PramukaUpdate

Dapatkan tulisan pilihan, ide konten, dan info produk digital tanpa harus mengecek website setiap hari.

Bergabung di channel WhatsApp